Fungsi Perpustakaan

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.

Scroll to Top